Pemuda Brebes Mengaku Mutilasi Ayah Kandung, Polisi Olah TKP di Dua Lokasi
HS (24) dari Desa Kemukten, Brebes, datang ke Mapolsek Kersana dan mengaku membunuh serta memutilasi ayah kandungnya empat bulan lalu. Polisi kini mengolah TKP di dua lokasi dan memburu jasad korban yang belum ditemukan.
Serayupos.com – Empat bulan berlalu tanpa ada yang mengetuk pintu polisi — sampai Kamis malam lalu. HS (24), warga Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, datang sendiri ke Mapolsek Kersana pada 15 Oktober 2026. Di hadapan petugas, ia mengaku telah membunuh sekaligus memutilasi ayah kandungnya, Waslam, yang berusia sekitar 50 tahun.
Menurut pengakuannya, HS menggorok ayahnya lalu memutilasi jasad menjadi 10 bagian. Potongan-potongan itu disebutnya direbus selama dua hari, kemudian tulang-belulangnya dibakar selama dua hari berikutnya. Sisa yang masih tertinggal ia buang ke dua sungai yang berbeda dalam rentang empat hari.
Kasus ini tidak berhenti di pengakuan. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tim Inafis Satreskrim Polres Brebes menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi berbeda di Desa Kemukten. Perkembangan terbaru inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan: polisi berusaha merangkai ulang apa yang sebenarnya terjadi pada empat bulan silam itu.
Datang Sendiri Setelah Empat Bulan Membisu
Yang paling mencengangkan dari kasus ini adalah caranya terungkap. Bukan dari laporan orang hilang, bukan dari temuan jasad, melainkan dari pengakuan sukarela pelaku. Selama hampir empat bulan, tidak satu pun anggota keluarga yang melaporkan kepergian Waslam — padahal keluarga itu tinggal serumah: HS, ayah, ibu, dan dua adiknya.
Kapolsek Kersana AKP Teguh Adi Winarko membenarkan adanya pengakuan tersebut, tetapi menolak merinci lebih jauh. “Masih dalam penyelidikan… yang lebih tahu Inafis,” ujarnya singkat, seperti dikutip sejumlah media. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Anwar Nasir memastikan HS sudah diamankan di Polres Brebes untuk kepentingan penyidikan.
Penanganan perkara kini berpindah ke Satreskrim Polres Brebes. Hingga artikel ini ditulis, kepolisian belum mengumumkan pasal yang akan disangkakan kepada HS.