Serayupos.com – TANGERANG — Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah kelab malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (18/10/2026) pukul 02.40 WIB. Dari penggeledahan yang digelar dini hari itu, sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi etomidate dan amfetamin alias sabu.

Razia ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan tempat hiburan malam di Penjaringan atau kawasan PIK 1, Jakarta Utara. Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi.

462 Personel Gabungan Dikerahkan

Untuk operasi tersebut, aparat mengerahkan 462 personel gabungan. Rinciannya: 146 personel Dittipidnarkoba, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel BNN.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap pengunjung dan setiap sudut ruangan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika. Petugas memeriksa satu per satu pengunjung yang berada di dalam kelab pada dini hari itu. Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengatakan kedua tim menyisir badan para pengunjung dan tempat-tempat tertentu di dalam kelab.

“Kedua tim melaksanakan penggeledahan, baik badan, orang, tempat-tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” kata Ivan.

Temuan Cartridge Pods Berkedok Komponen Vape

Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan sejumlah cartridge pods — kapsul berisi etomidate yang disamarkan sebagai komponen rokok elektrik atau vape. Modus ini menjadi ciri khas peredaran etomidate belakangan ini: wujudnya menyerupai aksesori vape biasa, padahal berisi zat yang disalahgunakan. Cartridge itu bentuknya nyaris tak bisa dibedakan dari cartridge vape legal, sehingga mudah lolos dari pemeriksaan sekilas.